Home Berita Ketua RT & RW Tangerang Ditangkap Polisi Terkait Pungli Proyek SMP

Ketua RT & RW Tangerang Ditangkap Polisi Terkait Pungli Proyek SMP

0

Polresta Tangerang telah menangkap Ketua RW dan Ketua RT yang terlibat dalam aksi pemerasan terhadap pemborong proyek bangunan SMP di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Kapolresta Tangerang, Kombes Indra Waspada, mengungkapkan bahwa aksi pemerasan tersebut dimulai ketika pihak pemborong bertemu dengan ketua lingkungan tempat proyek berlangsung untuk berkoordinasi. Namun, kesepakatan yang terjadi menuntut pemborong untuk membayar sejumlah uang kepada kedua tersangka. Meskipun korban awalnya menolak, akhirnya setuju untuk membayar sejumlah uang uang tertentu. Namun, kedua pelaku menolak jumlah tersebut dan mengancam akan menghentikan akses distribusi bahan material bangunan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, yang kemudian berhasil menangkap kedua pelaku di sebuah kafe di Kawasan Citra Raya. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, telepon genggam, dan kuitansi. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara berdasarkan Pasal 368 KUHP.

Kapolresta Tangerang menegaskan komitmennya dalam memberantas premanisme yang dapat mengganggu proses investasi dan pembangunan. Mereka telah membentuk Tim Patroli Sigap untuk mengantisipasi dan menindak aksi-aksi premanisme. Masyarakat diminta untuk tidak ragu untuk melaporkan tindakan premanisme kepada Polresta Tangerang apabila menemui atau menjadi korban kejahatan tersebut.

Source link

Exit mobile version