Home Berita Kebijakan Prabowo: 18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Hari Libur

Kebijakan Prabowo: 18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Hari Libur

0

Pemerintah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming telah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai tanggal merah atau hari libur untuk merayakan HUT RI ke-80. Pengumuman ini disampaikan oleh Wamensesneg Juri Ardiantoro di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (1/8). Dia menjelaskan bahwa keputusan untuk memberikan libur pada H+1 HUT RI bertujuan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyelenggarakan perlombaan. Libur pada 18 Agustus diharapkan dapat diisi dengan perlombaan yang meningkatkan semangat dan optimisme bangsa. Meskipun tidak disebutkan apakah libur pada tanggal 18 Agustus 2025 termasuk dalam libur nasional atau cuti bersama, pemerintah sebelumnya telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 berdasarkan SKB 3 Menteri.

Daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 telah diumumkan, dimulai dari Tahun Baru Masehi, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, Tahun Baru Imlek, Hari Suci Nyepi, Idul Fitri, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus, Hari Buruh Internasional, Hari Raya Waisak, Kenaikan Yesus Kristus, Hari Lahir Pancasila, Idul Adha, Tahun Baru Islam, Proklamasi Kemerdekaan, Maulid Nabi Muhammad SAW, hingga Kelahiran Yesus Kristus. Selain itu, ada juga cuti bersama untuk Tahun Baru Imlek, Hari Suci Nyepi, Idul Fitri, Hari Raya Waisak, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, dan Kelahiran Yesus Kristus. Semua libur dan cuti bersama ini bisa dijadikan panduan bagi masyarakat untuk merencanakan kegiatan dan perayaan secara lebih teratur dan efektif.

Source link

Exit mobile version