Polda Jawa Barat mengungkapkan bahwa harga penjualan bayi dari Indonesia ke Singapura mencapai Sin$21.800 atau sekitar Rp277.300.360. Menurut Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan, harga ini terungkap berdasarkan akta perjanjian notaris yang memuat rincian perjanjian adopsi termasuk biayanya. Akta tersebut dibuat dalam bahasa Inggris di Kalimantan Barat sebagai bukti transaksi adopsi antara pelaku dengan pengadopsi.
Pelaku yang berperan sebagai pengendali sindikat perdagangan orang, Lily S alias Popo, telah ditahan di Rutan Polda Jabar. Dia juga dikenal sebagai residivis dalam kasus serupa di Jakarta Utara. Lily menyampaikan bayi-bayi kepada pengadopsi melalui video call, lalu bayi tersebut dikirim dari Pontianak ke Singapura setelah proses pembuatan dokumen. Polda Jabar berhasil menangkap enam tersangka baru terkait kasus ini dan menyelamatkan dua bayi lain yang hendak dikirimkan ke Singapura.
Dalam pengungkapan ini, Polda Jabar bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengusut lebih lanjut kasus perdagangan bayi yang melibatkan sindikat tersebut. Selain itu, polisi terus melakukan upaya untuk memastikan keamanan dan perlindungan terhadap anak-anak serta memberantas praktik perdagangan manusia yang ilegal. Kabar ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia.

