Monday, February 16, 2026

KPK Ungkap Modus Korupsi PT PP: Proyek Fiktif dan Subkon

Share

- Advertisement -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan modus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Divisi Engineering, Procurement, dan Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan atau PP (Persero) pada tahun 2022-2023. Sejumlah proyek fiktif dan keterlibatan perusahaan subkontraktor telah terungkap dalam perkara ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa proyek-proyek fiktif tersebut tidak melalui proses pengerjaan sungguhan, namun hanya mengeluarkan invoice atau tagihan untuk pencairan uang sesuai dengan nilai proyeknya. Uang yang dicairkan diduga mengalir ke beberapa pihak, di mana dua orang yang menerima uang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

KPK masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melacak pihak-pihak yang terlibat dalam modus korupsi ini. Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil lima saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih pada Selasa (29/7) kemarin. Para saksi tersebut antara lain adalah Staf Finance Divisi EPC PT PP, Staf Akunting Divisi EPC PT PP, Project Manager Proyek Mines of Bahodopi Block 2 & 3, Project Manager Proyek Pembangunan Pabrik Feronikel – Kolaka, dan Manager Finance and General Affair Divisi EPC PT PP.

Penyidikan kasus ini dimulai oleh KPK per 9 Desember 2024, di mana dua tersangka telah ditetapkan namun identitasnya belum diungkapkan. Selama proses penyidikan, KPK telah menyita uang dan deposito senilai Rp62 miliar, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp80 miliar. Saat ini, belum ada informasi terkini mengenai hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru