Tuesday, December 9, 2025

Marbot Masjid Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun: Kontroversi Rp 5 Ribu

Share

- Advertisement -

Kepolisian Resor Kota Besar Bandung telah berhasil meringkus seorang pengurus masjid yang juga disebut marbot, DW (52), karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak berusia 8 tahun di Kelurahan Dungus Cariang. Kasus ini terkuak setelah korban menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkannya ke Polsek Andir. Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, kejadian itu terjadi di sebuah rumah ibadah di Andir, di mana korban umur 8 tahun diiming-imingi uang Rp 5 ribu oleh pelaku untuk masuk ke area masjid. DW kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban, yang membuatnya ditangkap oleh kepolisian. Meskipun tersangka baru sekali melakukan tindakan tersebut, polisi akan tetap mendalami kasus ini untuk memverifikasi kebenaran pengakuannya. Korban akan mendapatkan pendampingan intensif dari Unit PPA Polrestabes Bandung karena masih di bawah umur. Tersangka DW dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak-anak dengan ancaman pidana antara 5 hingga 15 tahun penjara. Penanganan kasus ini akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru