Bripda Bagus Yoga Ardian (BYA), anggota Polda Jawa Tengah yang dipecat karena kasus penipuan, perilaku asusila, dan judi online, telah mengajukan banding atas keputusan pemecatannya. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengkonfirmasi bahwa pengajuan banding tersebut telah diterima oleh pihak berwenang. BYA diberi waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding, yang nantinya akan dikaji oleh Propam Polda Jateng sebelum diambil keputusan akhir.
Saat ini, BYA telah dipecat secara tidak hormat setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Polda Jateng. Dari hasil investigasi internal, BYA terlibat dalam tiga kasus sekaligus, termasuk penipuan terhadap beberapa perempuan, keterlibatan dalam praktik judi online, dan perilaku asusila. Korban mengungkapkan bahwa BYA diduga menjadi pelaku untuk menutupi utang dari pinjaman online (pinjol) dan bahkan melibatkan istri orang sebagai korban.
Keputusan banding yang diajukan BYA akan menjadi sorotan Propam Polda Jateng dalam proses evaluasi dan penilaian lanjutan, sebelum keputusan akhir mengenai statusnya diambil kembali. Hal ini menunjukkan adanya upaya dari BYA untuk memperjuangkan haknya dan menjelaskan sisi lain dari kasus yang menimpanya. Menyusul kasus yang terungkap, institusi kepolisian terus melakukan langkah tegas untuk menjaga profesionalisme dan kehormatan institusi.

