Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menangkap seorang wanita paruh baya bernama ZU yang berasal dari Kabupaten Pidie Jaya. Wanita itu merupakan seorang pemulung yang diduga telah mencuri uang sebesar Rp 20 juta di sekolah TK AZ-Zahra, Banda Aceh. Tidak hanya ZU, polisi juga berhasil menangkap tiga pria lain yang diduga menjadi penikmat hasil curian tersebut, yaitu AN, MD, dan FR. Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menyatakan bahwa ZU ditangkap di bawah jembatan Pante Pirak Banda Aceh, tempat tinggalnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ZU mengakui telah mencuri uang tunai di TK AZ-Zahra pada tanggal 28 Juni. Aksi tersebut dilakukan dengan membobol pintu ruangan kantor menggunakan obeng dan mengambil uang sebesar Rp 20 juta dari laci meja ruangan TK. Uang curian itu kemudian digunakan bersama tiga rekannya untuk berbagai keperluan, termasuk bermain judi online dan biaya kehidupan. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, FR juga terlibat dalam tindak pidana pencurian lain, termasuk mencuri barang elektronik di rumah korban lainnya.
Melalui informasi yang diterima, personel Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap pelaku lain yang sedang berada di salah satu halte bus di Banda Aceh. Saat ini, para pelaku sudah berada di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Ini merupakan upaya penegakan hukum untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah Banda Aceh dan sekitarnya.

