Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menuntut terdakwa Nefri Zaldi (32) dipenjara selama dua tahun karena mencuri sepasang sandal mewah milik mantan majikannya. Menurut JPU Kejari Medan, Aprilda Yanti Hutasuhut, terdakwa Nefri yang beralamat di Jalan Asahan, Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, terbukti melakukan tindak pidana pencurian. Aprilda menjelaskan bahwa terdakwa diyakini bersalah melakukan pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP.
Nefri Zaldi mengaku bersalah dan memohon agar hakim mempertimbangkan situasinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. Hakim Ketua, Sarma Siregar, menunda persidangan hingga pekan depan setelah mendengarkan tuntutan JPU dan pledoi dari terdakwa. Surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa kejadian itu terjadi pada 28 Desember 2024 di rumah Siwaji Raza, tempat Nefri sebelumnya bekerja. Terdakwa diduga mengambil sandal Hermes dari rak sepatu dan meminta temannya, Andika Gultom, untuk mengantarnya ke tempat lain.
Setelah beberapa hari, saksi melaporkan kehilangan sandal tersebut kepada korban, dan menunjuk Nefri sebagai pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa 29 Juli dengan pembacaan putusan. Sepasang sandal yang dicuri merupakan sandal mewah merek Hermes.

