Satu tahun telah berlalu sejak kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO) mencuat ke publik. Meskipun demikian, proses hukum masih belum menemui titik terang dan hanya sebatas gelar perkara yang dilakukan hingga saat ini. Hal ini menyisakan beberapa fakta penting yang patut disoroti terkait perkembangan dan kendala dalam penanganan kasus ini.
Pertama, setelah lebih dari setahun berlalu tanpa kejelasan, kasus ini akhirnya masuk ke tahap gelar perkara oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Gorontalo. Hal ini sebagai respons terhadap banyaknya pertanyaan masyarakat mengenai kemajuan perkara yang dianggap lamban.
Kedua, gelar perkara yang diadakan di Polda Gorontalo dinilai buruk dalam penanganannya oleh perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Kompolnas. Evaluasi negatif terhadap kinerja penyidik Unit PPA menjadi sorotan dalam forum tersebut.
Ketiga, kekurangan bukti dan saksi menjadi alasan mandeknya proses hukum ini. Meskipun saksi dan bukti telah diserahkan oleh pihak pelapor, namun masih dinyatakan kekurangan oleh penyidik, menghambat kelanjutan proses hukum.
Keempat, sebelum dilakukannya gelar perkara, beredar isu bahwa kasus ini akan dihentikan, namun kabar tersebut dibantah oleh pihak penyidik. Mereka menjanjikan penanganan yang profesional dan transparan hingga kasus ini selesai.
Kelima, meskipun merasa kecewa dengan lambannya proses, pihak korban tetap bersedia bekerja sama dengan penyidik. Mereka siap melengkapi dengan tambahan saksi dan bukti yang diperlukan untuk mempercepat penyelesaian kasus.
Keenam, sulitnya menghadirkan saksi ahli menyebabkan penundaan proses hukum. Hingga saat ini, saksi ahli belum merespons undangan resmi penyidik, menjadi salah satu kendala dalam penyelesaian kasus ini.

