Senin, 21 Juli 2025 – 21:50 WIB
Polisi di Badung, Bali telah mengungkap motif di balik pencurian ban mobil di parkiran Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Kombes Pol. I Komang Budiartha menjelaskan bahwa dua pelaku, IGYPAP (26) dan MA (26), diduga terlibat dalam pencurian karena terlilit utang akibat judi daring. Kedua pelaku merencanakan aksinya dengan mengganti plat belakang mobil dan membawa alat-alat seperti dongkrak dan batako.
Pencurian pertama dilakukan di Denpasar sebelum melanjutkannya di Bandara Ngurah Rai. Pelaku MA ikut dalam aksi tersebut karena dijanjikan uang oleh IGYPAP. Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa 15 Juli 2025 di parkiran Bandara Ngurah Rai, dimana pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa mobil yang digunakan dan tiga ban lengkap dengan velg. Dua pelaku ini saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP.
Kombes Pol. Komang Budiartha menegaskan bahwa tindak pidana di kawasan bandara akan ditindaklanjuti dengan serius. Keamanan dan kenyamanan pengguna jasa bandara menjadi prioritas utama pihak berwenang.

