Polisi telah berhasil menangkap seorang kepala desa berinisial DA (36) di Desa Lembanya, Kecamatan Una-Una, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah, atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). DA telah menjadi buronan sejak tahun 2024 dalam kasus dugaan korupsi APBDes yang merugikan keuangan negara sebesar Rp362 juta. Kades tersebut akhirnya ditangkap di Gorontalo setelah berhasil ditemukan lokasi persembunyiannya.
Kasi Humas Polres Tojo Una-una, Iptu Martono, mengkonfirmasi bahwa tersangka DA telah diamankan dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Polres Touna untuk penyidikan lebih lanjut. Pelarian DA terdeteksi berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya tertangkap di Provinsi Gorontalo. Tersangka bahkan sempat bergabung dengan sekelompok penambang sebelum unit kepolisian berhasil menangkapnya.
Martono menekankan bahwa tersangka saat ini dalam kondisi sehat dan barang bukti terkait kasus ini telah disita oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Touna. Proses hukum terhadap DA akan dilakukan setelah tiba di Kabupaten Tojo Una-una untuk menjalani proses lebih lanjut. Inilah perkembangan terbaru terkait kasus korupsi APBDes yang melibatkan kepala desa di wilayah tersebut.

