Polda Metro Jaya mengatakan bahwa hasil uji laboratorium forensik terkait kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan memerlukan waktu dua minggu. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak menyebutkan bahwa proses pemeriksaan labfor minimal akan memakan waktu dua minggu sejak sampel pertama diambil. Dengan demikian, hasil uji lab diperkirakan akan keluar dalam satu minggu ke depan. Proses penyelidikan dalam kasus ini juga masih berlangsung, dimana lima saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk rekan kerja, penjaga kos, dan istri korban. Proses penyidikan ini ditekankan pada metode scientific crime investigation, dimana ahli di bidangnya akan memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan organ tubuh dan aspek psikologi forensik. Dalam kasus kematian Arya Daru Pangayunan, polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan atau indikasi pembunuhan. Namun, untuk memastikan penyebab kematian korban, hasil autopsi dan pemeriksaan histopatologi dan toksikologi masih diperlukan.
Share
- Advertisement -
Baca Lainnya

