Polres Metro Bekasi Kota tengah menginvestigasi kasus penipuan kontrakan fiktif yang menimpa 62 orang korban di Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Kasus ini melibatkan penawaran kontrakan dengan harga murah oleh seorang makelar bernama Yurike atau Rike Herlanda melalui platform Facebook. Setiap calon pembeli diberi kesempatan untuk menawar harga kontrakan hingga Rp60 juta per unit. Namun, setelah membayar sejumlah uang, korban tidak bisa lagi menghubungi pemilik kontrakan, Karsih. Selain itu, saat korban mencoba mengecek keberadaan Karsih, ternyata rumah yang seharusnya mereka beli sudah tidak ada. Kasus ini telah dilaporkan kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Binsar Hatorangan. Sampai saat ini, polisi telah menerima 22 laporan polisi terkait kasus penipuan ini dengan kerugian sementara mencapai Rp3,7 miliar. Proses penyelidikan masih terus berlangsung dan polisi sedang melakukan upaya pengejaran terhadap Karsih.
Share
- Advertisement -
Baca Lainnya

