Thursday, July 16, 2026

Polisi Sita Vape Isi Narkoba Rp60 Miliar

Share

- Advertisement -

Polisi mengungkap sindikat internasional produsen dan pengedar cairan rokok elektronik (vape) yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate. Empat WNA dari Malaysia, Singapura, dan China dicokok sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti narkotika jenis ganja, ekstasi, dan pil happy five dari para pelaku. Kasus ini terungkap setelah dua penumpang pesawat dari Malaysia ke Jakarta tertangkap membawa narkotika dalam koper mereka. Penyamaran cairan zat berbahaya tersebut disimulasikan dalam botol sabun, sampo, dan kotak permen. Pelaku juga mengaku akan mengirimkan barang haram itu kepada tersangka lain. Barang bukti tersebut diyakini akan digunakan sebagai campuran untuk liquid vape mengandung etomidate. Para pelaku dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp600 juta.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru