Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta berhasil menangkap seorang ibu dan anak asal Madura yang diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu. Kedua tersangka ini berhasil ditangkap dengan barang bukti seberat lebih dari 2 kilogram. Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta, Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro mengungkapkan bahwa ibu dan anak tersebut menerima upah sebesar Rp 15 juta setiap kali membawa narkotika. Mereka mengaku baru dua kali membawa sabu atas perintah seseorang berinisial AC. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat tentang pengiriman narkotika dari Bangkalan, Madura, ke Jakarta. Penyelidikan dilakukan dan pada Minggu sekitar jam 03.00 WIB di gerbang Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, kedua tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti narkotika dalam tas kantong. Dari interogasi, diketahui bahwa mereka membawa narkotika atas perintah AC dan akan diantar ke Kampung Boncos, Jakarta Barat. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Share
- Advertisement -
Baca Lainnya

