Identitas jasad wanita yang ditemukan di semak-semak Desa Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang telah terungkap sebagai APSD (22). Motif dari tiga pelaku yang secara brutal menghabisi korban juga terkuak, terpicu oleh utang sebesar Rp1,1 juta yang ditagih oleh korban kepada RRP. RRP, mantan kekasih korban, bersama dengan IF dan AP, melancarkan aksi keji tersebut setelah korban menagih utang melalui pesan WhatsApp. Dalam pertemuan untuk membayar utang, korban diserang oleh ketiga pelaku dan diperlakukan secara keji sebelum akhirnya dibunuh dan mayatnya ditemukan oleh warga setelah mencium bau busuk. Setelah ditangkap, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Polisi akan segera melimpahkan berkas kasus ini ke jaksa untuk proses lebih lanjut. Sebelumnya, mayat wanita tanpa identitas ini pertama kali ditemukan oleh warga setempat setelah mencium bau busuk yang menyengat.
Share
- Advertisement -
Baca Lainnya

