Home Berita Hakim Abaikan Keterangan Rini Soemarno dalam Kasus Tom Lembong

Hakim Abaikan Keterangan Rini Soemarno dalam Kasus Tom Lembong

0

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk mengesampingkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan mantan Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula. Hakim memutuskan bahwa keterangan dari Rini yang memberatkan terdakwa tidak dapat dijadikan pertimbangan fakta hukum dalam menjatuhkan putusan. Ini dikarenakan ketidakhadiran Rini Mariani Soemarno di persidangan dianggap tidak sah oleh majelis hakim berdasarkan ketentuan Pasal 162 KUHAP.

Selain itu, hakim juga memerintahkan JPU untuk mengembalikan iPad dan MacBook milik terdakwa karena barang-barang tersebut tidak relevan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diadili. Barang bukti tersebut diketahui ditemukan di sel terdakwa saat inspeksi mendadak oleh jaksa. Sebagai informasi tambahan, terdakwa Tom dijatuhi vonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Meskipun tuntutan JPU meminta hukuman 7 tahun penjara untuk Tom, baik terdakwa maupun JPU menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk memikirkan langkah selanjutnya.

Tom dinilai Hakim terkesan lebih memprioritaskan ekonomi kapitalis daripada sistem ekonomi demokrasi ketika memberikan izin impor gula kepada delapan perusahaan swasta. Namun, ada hal yang meringankan Tom dalam kasus ini, yaitu tidak pernah dihukum sebelumnya, tidak menikmati hasil korupsi, sikap yang sopan selama persidangan, serta uang yang dititipkan saat proses penyidikan ke penyidik Kejaksaan Agung. Hal ini menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis pada kasus yang sedang diadili.

Source link

Exit mobile version