Ketua Komisi III DPR, Habubirokhman, menyampaikan protes kepada Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR karena naskah Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) masih belum dapat diakses oleh publik melalui situs resmi parlemen. Protes ini disampaikan melalui akun Instagram pribadinya pada Kamis (17/7). Habubirokhman telah mengunggah foto tangkapan layar pemberitaan yang menunjukkan bahwa draf RKUHAP di situs DPR tidak bisa diakses, sambil menanyakan alasan mengapa hal ini terjadi.
Ia juga sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP, menyatakan bahwa pihaknya juga sudah meminta untuk mengunggah hasil pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM) RUU tersebut ke situs resmi DPR. Habubirokhman mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakterbukaan proses pembahasan RKUHAP yang tidak didukung oleh tersedianya naskah tersebut di situs resmi DPR. Politikus Gerindra ini meminta agar Setjen DPR dapat menjelaskan alasan ketidakbisaan akses ini kepada masyarakat.
Di sisi lain, Sekjen DPR, Indra Iskandar, dalam konferensi pers di Komisi III DPR, mengakui bahwa pihaknya bertanggung jawab atas pengelolaan situs resmi lembaga legislatif tersebut. Meskipun situs resmi DPR sempat mengalami kendala teknis dan shutdown pada Rabu (16/7) malam, namun Indra memastikan bahwa semua arahan dari pimpinan Komisi III DPR untuk mengunggah naskah RUU KUHAP telah dilaksanakan. Dia menegaskan pentingnya agar masyarakat dapat mengakses naskah tersebut untuk kepentingan transparansi dan kejelasan informasi.

