Polda Jawa Timur mengeluarkan imbauan larangan penggunaan sound horeg setelah dikeluarkan fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim terhadap sound system berdaya tinggi tersebut. Imbauan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @humaspoldajatim dan dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast. Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sound horeg yang dapat menimbulkan kebisingan dan keresahan warga. Larangan ini merupakan respon terhadap keluhan masyarakat terkait kebisingan yang dinilai meresahkan. Jules menyatakan bahwa larangan ini bersifat imbauan dan tidak menjelaskan apakah ada sanksi yang mengancam bagi yang tetap menggunakan sound horeg. Polresta Malang Kota juga telah melarang kegiatan sound horeg di wilayah hukum Kota Malang karena dapat mengganggu ketertiban masyarakat sekitar. Jika masyarakat tetap nekat menggelar kegiatan dengan sound horeg, polisi akan melakukan penangkapan.
Share
- Advertisement -
Baca Lainnya

