Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) berpotensi mengurangi efektivitas kerja pemberantasan korupsi. Menurut Setyo, ada beberapa potensi dampak negatif terhadap kewenangan dan fungsi KPK yang perlu diperhatikan. KPK telah membuka komunikasi dengan Kementerian Hukum untuk membahas hal ini lebih lanjut.
Setyo juga menyatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan beberapa pakar untuk mengidentifikasi poin-poin krusial dalam revisi RKUHAP yang dapat menghambat kinerja lembaga antirasuah. Hal ini berkaitan dengan upaya paksa yang direduksi dan perlunya transparansi dalam proses pembahasan RUU KUHAP. KPK berharap agar proses penyusunan RKUHAP dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan partisipasi dari berbagai pihak untuk memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Revisi KUHAP telah menjadi polemik belakangan ini, terutama terkait dengan substansi dan proses pembahasannya. Koalisi masyarakat sipil sebelumnya telah menyampaikan catatan terhadap pembahasan RKUHAP, termasuk pembahasan lebih dari 1.600 DIM dalam waktu yang singkat. Proses audiensi antara koalisi sipil dan Komisi III DPR juga mengalami kendala karena perbedaan perspektif dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Dengan demikian, penting bagi pembentuk Undang-undang untuk tidak terburu-buru dalam mengesahkan revisi RKUHAP dan memperhatikan masukan dari berbagai pihak. KPK berharap agar revisi RKUHAP dapat memperkuat proses hukum yang lebih adil dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

