Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang dipimpin oleh Menteri Nadiem Makarim mencapai Rp1,98 triliun. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka antara lain Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021, Mulyatsyah, Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Jurist Tan, staf khusus Nadiem, dan Ibrahim Arief, konsultan mantan Mendikbud Nadiem Makarim periode Maret-September 2020. Menurut Qohar, para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan petunjuk pelaksanaan yang mengarah pada produk tertentu, yaitu Chromebook OS. Tindakan para tersangka dianggap melanggar hukum dan merugikan keuangan negara serta tujuan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi untuk siswa sekolah. Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, termasuk Nadiem Makarim yang kembali diperiksa pada hari yang sama. Di hadapan penyidik, Nadiem menyatakan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk memberikan keterangan terkait kasus korupsi tersebut.