Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melakukan penggeledahan kantor Koperasi Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) Muamaroh di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten, sebagai tindak lanjut dari laporan ratusan nasabah yang mengklaim menjadi korban dugaan penggelapan dana senilai lebih dari Rp 9,1 miliar. Laporan nasabah ini telah diterima oleh Polda Banten sejak 20 Juni 2025 dan sebanyak 205 korban telah didampingi oleh tim kuasa hukum. Para korban memberikan apresiasi yang besar terhadap kerja profesional, cepat, dan tegas aparat kepolisian dalam menanggapi laporan mereka.
Ahmadi, salah satu kuasa hukum korban, menyampaikan terima kasih atas respons yang cepat dari pihak kepolisian dan mengatakan bahwa masyarakat sangat mengapresiasi langkah ini. Banyak dari para korban bahkan datang langsung ke lokasi penggeledahan untuk memantau jalannya proses tersebut. Masyarakat berharap agar proses hukum ini dapat berjalan lancar dan para korban bisa segera mendapatkan hak-hak mereka kembali.
Tim kuasa hukum saat ini mewakili sekitar 200 anggota atau nasabah yang merasa dirugikan akibat dugaan penggelapan dana. Mereka berharap agar Polda Banten terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pengembalian dana yang telah diduga digelapkan kepada para korban. Keseluruhan proses hukum ini menunjukkan harapan masyarakat akan keadilan yang diharapkan dan pentingnya penegakan hukum dalam memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat. Terkait: Pertamina Patra Niaga juga turut mendukung pertumbuhan koperasi binaan demi membangun masyarakat yang mandiri dan berkelanjutan. Sesuai dengan komitmen Pertamina Patra Niaga dalam memberdayakan masyarakat secara nyata, koperasi dianggap sebagai bagian penting dalam proses ini.

