Seorang kakek berusia 63 tahun dengan inisial IB dari Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, dihadapkan pada proses hukum karena dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang wanita penyandang autisme tetangganya yang berusia 47 tahun. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa IB ditangkap di kediamannya pada Jumat, 11 Juli setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut. IB saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolres Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi pada hari Rabu, 25 Juni sekitar pukul 13.30 WIB, ketika IB secara paksa masuk ke rumah korban yang sedang tertidur. Keponakan korban yang masih anak-anak melihat aksi tersebut dan melarikan diri untuk melaporkan kejadian ini kepada warga sekitar. Warga segera mengamankan IB dan melaporkan kejadian ini ke Mapolres Serang pada Senin, 30 Juni. IB dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

