Tuesday, November 11, 2025

Penangkapan JK oleh Polisi di Pinggir Pantai karena Penyalahgunaan Narkoba

Share

- Advertisement -

Pada hari Selasa, 15 Juli 2025, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu menangkap seorang pria berinisial JK atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan terjadi saat JK hendak menggunakan sabu di kawasan Jalan Pariwisata, Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, melalui Kasat Narkoba AKP J. Manurung mengonfirmasi penangkapan tersebut. JK adalah seorang Lurah di Kelurahan Lingkar Timur, Kecamatan Singaran Pati. Dari penangkapan itu, polisi menyita tiga paket sabu seberat lima gram dan alat isap sebagai barang bukti. JK mengaku mengonsumsi sabu saat jam kerja dan telah memiliki catatan sebagai residivis dalam kasus narkoba.

Polresta Bengkulu telah menangkap sejumlah tersangka dalam kasus narkoba, termasuk 12 orang dalam Operasi Antik 2025. Para tersangka ini memiliki sejarah penyalahgunaan narkoba dan sebagian besar merupakan residivis. Barang bukti yang disita termasuk sabu dan ganja dari luar wilayah Provinsi Bengkulu. Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol David Tampubolon, menyatakan bahwa sebagian barang bukti akan dimusnahkan sementara yang lain akan digunakan dalam proses hukum. Penangkapan ini menjadi langkah awal dalam pemberantasan jaringan narkoba di Bengkulu, dan polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lainnya.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru