Sunday, July 19, 2026

UU KUHAP: Penyadapan Tak Diatur, Pentingnya UU Khusus

Share

- Advertisement -

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memastikan bahwa aturan tentang penyadapan oleh aparat tidak akan dimasukkan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas di DPR. Beliau menegaskan bahwa aturan tentang penyadapan akan diatur dalam undang-undang terpisah dan proses pembahasannya akan melibatkan partisipasi publik.

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP belum memberikan detail mengenai rencana pembahasan RUU tersebut. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebelumnya mengajukan permintaan untuk menghapus kebijakan penyadapan yang merupakan wewenang aparat penegak hukum dalam RUU KUHAP. Hal ini disampaikan Peradi dalam rapat dengar pendapat umum yang diadakan oleh Komisi III DPR. Waketum Peradi, Sapriyanto Reva, mengekspresikan kekhawatiran bahwa penyadapan sering disalahgunakan oleh penyidik untuk mengungkap tindak pidana dan mengusulkan agar kebijakan penyadapan dihilangkan dalam RUU KUHAP.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru