Saturday, July 19, 2025

Polres Binjai Tangkap Penipu Palsu Kerja di Australia, 14 Korban Tertipu

Share

- Advertisement -

Pada tanggal 24 Juni 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai berhasil menangkap pelaku penipuan berinisial CS (53) di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota. Pelaku menjanjikan pengurusan kerja ke Australia dengan meminta uang muka sebesar Rp 33 juta per korban. Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, mengungkapkan bahwa setelah menerima uang muka, pelaku tidak memenuhi janjinya. Kasus ini terungkap setelah 14 korban melapor ke Polres Binjai dengan total kerugian mencapai Rp 230 juta. Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian menyatakan bahwa pelaku akan diproses hukum berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Saat ini, pelaku ditahan di Satreskrim Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta untuk segera melapor ke Polres Binjai.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru