Sunday, July 20, 2025

44 Tersangka Judi Kasino di Bandung: 36 HP dan Uang Miliaran Rupiah Disita

Share

- Advertisement -

Pada tanggal 16 Juni 2025, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menggelar Konferensi Pers bersama Jajaran Forkopimda Jabar untuk membahas perjudian kasino ilegal yang berhasil diungkap di Jalan Achmad Yani, Kota Bandung. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 63 orang yang diamankan, 44 orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kapolda Jawa Barat juga mengungkapkan bahwa ada empat buah rekening Bank Swasta dengan total saldo Rp 2,7 miliar serta sejumlah barang bukti lainnya yang diamankan, seperti meja judi kasino, handphone, dan uang tunai senilai Rp 395 juta. Pihak kepolisian akan terus menelusuri aliran uang tersebut untuk mengetahui jaringan judi kasino lainnya di Jawa Barat. Selain itu, dalam kasus ini juga terungkap bahwa alat judi yang digunakan oleh para tersangka adalah alat rakitan yang diimpor dari China dan dirakit di lokasi perjudian di Bandung. Lokasi praktik judi kasino ilegal ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan. Terdapat ruang khusus VIP untuk pemain dengan nominal taruhan di atas Rp 3 juta, sementara pemain dengan nominal taruhan antara Rp 300.000 hingga Rp 3 juta akan berada di ruangan lainnya.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru