Kepolisian Resor Kota Barelang, Kepulauan Riau, menetapkan seorang tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga di Kota Batam. Tersangka tersebut adalah seorang warga perumahan Bukit Golf Residence yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Polisi juga menetapkan seorang rekan kerja korban sebagai tersangka kedua dalam kasus ini.
Kasus ini terkuak setelah adanya laporan polisi terkait video viral yang memperlihatkan kondisi fisik korban yang penuh luka lebam. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik menemukan bukti dugaan peristiwa pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka dan rekan kerjanya terhadap korban. Peristiwa tersebut terjadi karena korban lupa menutup kandang anjing peliharaan tersangka, yang menyebabkan anjing-anjing tersebut terlibat dalam perkelahian.
Selain melakukan pemukulan, tersangka juga dilaporkan memperlakukan korban secara tidak manusiawi, dengan gaji korban yang tidak dibayarkan selama setahun serta perlakuan kasar lainnya. Korban juga disuruh untuk makan kotoran hewan oleh tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku langsung ditahan oleh pihak berwajib.
Korban saat ini tengah dirawat di rumah sakit dengan luka berat akibat penganiayaan yang dialaminya. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Kontak Dengan Anjing Di Tempat Ternak, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Semua proses hukum terkait kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.