Pada Senin, 23 Juni 2025, di Bekasi Timur, Kota Bekasi, polisi menetapkan Moch Ihsan (22 tahun) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap ibunya sendiri, MS (46 tahun). Kasus tersebut semakin menyedihkan ketika terungkap bahwa pelaku juga mengancam akan membunuh adik korban. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Binsar Hatorangan, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, ketika pelaku meminta ibunya meminjam motor tetangga. Namun, permintaan tersebut ditolak dengan alasan sering meminjam. Korban menyarankan untuk menggunakan sepeda yang ada, namun hal ini membuat pelaku emosi hingga akhirnya melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap ibunya. Pelaku bahkan mengancam adik korban dengan sebilah pisau. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan harus menjalani penahanan. Ini adalah contoh nyata dari kasus kekerasan dalam rumah tangga yang harus ditanggulangi dengan serius.