Pada tanggal 22 Juni 2025, Satreskrim Polres Padang Pariaman menemukan Tempat Kejadian Perkara (TKP) baru setelah melakukan pengembangan dan penyidikan. Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, mengungkapkan bahwa TKP baru ini diduga sebagai tempat pelaku memutilasi jasad korban. TKP tersebut terletak di kawasan Pabrik pembuatan bata beton di Kecamatan Batang Anai, yang merupakan kantor tempat pelaku bekerja. Penemuan ini membantah pernyataan sebelumnya dari pelaku mengenai lokasi eksekusi korban. Pelaku telah mengakui perbuatannya yang keji dan saat ini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menemukan potongan tubuh korban di Sungai Batang Anai dan berhasil menangkap pelaku. Perbuatan pelaku didasari oleh rasa sakit hati akibat keterlambatan pembayaran hutang piutang. Kini, pelaku telah diamankan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Artike ini merupakan hasil liputan dari Andri Saputra di tvOne.

Share
- Advertisement -
Baca Lainnya