Saturday, July 19, 2025

Jejak Pelaku Pembunuhan WN Australia di Bali: Barcode Palu

Share

- Advertisement -

Pada Minggu, 22 Juni 2025, Kepolisian Resor Badung mengungkap bahwa penyelidikan terhadap tiga pelaku pembunuhan terhadap WNA Australia di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung dimulai dari penemuan barcode pada salah satu barang bukti, yaitu palu. Barang bukti ini ditemukan di pintu masuk vila dan kemudian diselidiki oleh tim Opsnal. Setelah melakukan penelusuran terhadap alamat toko yang tertera pada barcode, polisi berhasil menemukan toko di Jalan Pererenan, Kabupaten Badung, Bali, yang menjual palu yang sama kepada salah seorang dari tiga tersangka yang merupakan WNA Australia. Bukti CCTV dari toko tersebut merekam aksi pembelian palu oleh salah satu tersangka, yang kemudian membantu polisi dalam penelusuran.

Tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Tupou Pasa Midolmore (27), Coskunmevlut (23), dan Darcy Francesco Jenson (37). Mereka dijerat dengan pasal berlapis, seperti Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Selain itu, ketiganya juga dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Sebelumnya, dua WNA Australia mengalami penembakan di Vila Casa Santisya 1, yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya luka parah. Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan WNA, dan polisi berhasil mengungkap jejak pelaku berkat kode batang yang ditemukan pada barang bukti.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru