Seorang guru ngaji di pondok pesantren di Ciamis, Jawa Barat, berinisial NHN (25) telah ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya yang masih di bawah umur. Modus operandi pelaku yang bejat terhadap korban dilakukan dengan janji manis pernikahan dan telah terjadi berulang kali. Korban, seorang remaja berinisial MK (15) asal Tasikmalaya, mengaku disetubuhi oleh pelaku sebanyak 10 kali di rumah pelaku.
Perkenalan antara korban dan pelaku terjadi pada tahun 2022 ketika NHN menjadi pengajar mengaji dan olahraga di pondok pesantren. Hubungan keduanya berkembang menjadi lebih dekat melalui komunikasi di aplikasi WhatsApp, dan pada tahun 2023, pelaku mulai mengajak korban ke rumahnya. Tindakan bejat pelaku pertama kali terjadi di rumahnya, di mana korban kemudian dibayar sejumlah uang.
Kapolres Ciamis, Ajun Komisaris Besar Polisi Akmal, menyatakan bahwa pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya laporan dari orang tua korban. Selain kasus ini, pelaku juga diduga melakukan perbuatan serupa terhadap lima korban lainnya yang masih di bawah umur sejak tahun 2021. Polisi telah menjatuhkan Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak terhadap tersangka dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Penyelidikan terus dilakukan dengan hati-hati terhadap korban lainnya dengan dukungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah.