Sunday, July 20, 2025

Berkas Kasus Pembunuhan Bayi: Brigadir AK Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari

Share

- Advertisement -

Kejaksaan Negeri Semarang menerima pelimpahan perkara pembunuhan bayi berusia dua bulan dari kepolisian, dengan tersangka Brigadir Ade Kurniawan. Kasus kekerasan terhadap anak ini melibatkan tersangka sesuai dengan 22 bukti yang telah diserahkan. Berkas perkara disertai barang bukti sudah lengkap dan saat diserahkan ke jaksa, tersangka terlihat menghindari awak media.

Tersangka dilaporkan dengan tiga pasal, termasuk pasal 80 ayat 3 dan 4 juncto pasal 76C UU Nomor 17 tahun 2016 serta pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman untuk tersangka bervariasi dari 5 hingga 15 tahun. Tersangka juga akan ditahan di Rutan Semarang selama 20 hari karena ada kekhawatiran akan melarikan diri atau merusak barang bukti.

Soal motif perbuatan tersangka akan dibahas lebih lanjut di pengadilan. Kejari Semarang akan melanjutkan proses hukum terkait kasus ini.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru