Monday, July 7, 2025

Rumah Mewah dijual seharga Rp3,2 M

Share

- Advertisement -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Penyitaan aset kali ini menargetkan dua rumah di Surabaya dan Mojokerto yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah, yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah. Dalam proses penyidikan sebelumnya, penyidik mengungkap aset-aset yang dibeli oleh tersangka melalui pemeriksaan saksi, termasuk Notaris/PPAT dan Pimpinan Dealer Asri Motor. Selain itu, peran Anggota DPRD Kabupaten Sampang, Amir Lubis, dalam pengajuan proposal dana hibah juga diperiksa. KPK juga telah menyita berbagai aset, termasuk tanah dan bangunan senilai miliaran rupiah di beberapa wilayah seperti Tuban, Banyuwangi, dan Pasuruan. Tindakan penyitaan ini merupakan hasil dari penggeledahan yang dilakukan di sejumlah tempat pada tanggal 12-15 Mei 2025. Sejumlah individu, termasuk penyelenggara negara dan anggota DPRD dari Jawa Timur, Kabupaten Sampang, Probolinggo, serta pihak swasta, dicegah untuk bepergian ke luar negeri atas keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru