Sunday, July 20, 2025

Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh: Daftar 4 Resmi

Share

- Advertisement -

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah resmi menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi objek sengketa administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kini resmi masuk dalam wilayah Provinsi Aceh. Penetapan ini diumumkan setelah Rapat Terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan hasil rapat tersebut kepada publik untuk menjaga transparansi kebijakan pemerintah.

Keempat pulau yang resmi masuk dalam wilayah Aceh adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (juga dikenal sebagai Mangkir Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (juga dikenal sebagai Mangkir Kecil). Pulau-pulau ini memiliki wilayah kurang dari satu kilometer persegi, tidak berpenghuni tetap, dan awalnya termasuk dalam administrasi Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut).

Sejarah singkat kronologi sengketa keempat pulau ini dimulai sejak 2008 hingga 2022. Pemerintah Aceh meminta peninjauan ulang dan survei lapangan atas keempat pulau tersebut yang selalu menjadi sengketa dengan Sumatera Utara. Pada tahun 2025, Presiden Prabowo secara resmi mendeklarasikan keempat pulau tersebut kembali ke wilayah administratif Aceh.

Keputusan ini diresmikan pada 17 Juni 2025 setelah pertemuan antara Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati Tapanuli Tengah. Penerimaan positif terhadap keputusan ini ditunjukkan oleh para kepala daerah, yang menyampaikan rasa terima kasih dan harapan untuk menjaga hubungan antardaerah agar tetap harmonis. Keputusan Prabowo menegaskan bahwa keempat pulau tersebut kini berada di bawah administrasi Provinsi Aceh, menandai akhir dari sengketa panjang sejak 2008 dan menggarisbawahi pentingnya persatuan wilayah NKRI.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru