Pasukan Pengamanan Presiden Indonesia, atau yang dikenal sebagai Paspampres, merupakan salah satu unit elit di bawah TNI yang bertanggung jawab untuk melindungi Presiden, Wakil Presiden, dan tamu negara setingkat kepala negara. Tugas Paspampres tidak hanya terbatas pada pengamanan fisik, tetapi juga meliputi fungsi strategis untuk mendukung kegiatan kenegaraan. Sejak Indonesia merdeka, kehadiran Paspampres telah menjadi kunci dalam menjaga stabilitas dan wibawa negara. Pasukan ini terdiri dari prajurit terbaik yang direkrut dari berbagai kesatuan elite TNI, seperti Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, hingga Polisi Militer.
Paspampres, awalnya dikenal sebagai Pasukan Pengawal Presiden, namanya resmi diubah menjadi Paspampres pada 16 Februari 1988 melalui Surat Keputusan Panglima ABRI Nomor Kep/02/II/1988. Sejarah Paspampres dimulai seiring dengan momen bersejarah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, di mana sejumlah pemuda pejuang tergerak hatinya untuk melindungi pemimpin negara yang baru merdeka. Mereka berasal dari berbagai latar belakang dan berkontribusi sebagai pengawal Istana dan pengawal pribadi Presiden.
Kondisi keamanan nasional yang genting pada masa awal kemerdekaan membuat Paspampres terlibat dalam operasi penyelamatan terhadap pimpinan nasional saat itu. Keberhasilan misi penyelamatan tersebut menjadi tonggak penting dalam sejarah Paspampres dan tanggal 3 Januari 1946 diakui sebagai Hari Bhakti Paspampres. Melalui perjalanan panjang ini, Paspampres terus berkembang menjadi pasukan yang handal dan memiliki peran vital dalam menjaga keamanan negara.