Pasukan Pengamanan Presiden, atau Paspampres, selalu hadir dengan kewaspadaan tinggi saat Presiden atau Wakil Presiden muncul di depan publik. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan keselamatan pemimpin negara dengan tugas pengawalan fisik dan dukungan kelancaran acara kenegaraan. Tugas dan fungsi Paspampres sangat penting, termasuk memberikan pengamanan fisik kepada Presiden, Wakil Presiden, tamu negara, serta keluarga dan tamu undangan pribadi yang memiliki status kepala negara atau kepala pemerintahan. Di samping itu, Paspampres juga menjalankan fungsi keprotokoleran dalam berbagai upacara kenegaraan, baik di Istana Kepresidenan maupun di lokasi lainnya.
Pada tahun 1993, Paspampres diposisikan langsung di bawah kendali Pangab dan diberi tugas utama untuk memberikan pengamanan fisik dan keprotokoleran kepada VVIP. Ada beberapa grup di bawah Paspampres dengan tanggung jawab masing-masing, seperti Grup A untuk Presiden, Grup B untuk Wakil Presiden, Grup C untuk tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, dan Grup D untuk mantan Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, ada juga satuan pendukung seperti Yonwalprotneg dan Dronkavser di bawah Paspampres yang memiliki peran penting dalam pengawalan VVIP dan kegiatan protokoler.
Fungsi Paspampres meliputi tugas pengamanan pribadi terhadap VVIP, termasuk pengamanan area dan fasilitas yang digunakan, operasi penyelamatan, pengawalan selama perjalanan, pengamanan konsumsi dan medis, serta organisasi kegiatan protokoler. Selain itu, Paspampres memiliki fungsi organik militer seperti bidang intelijen, operasi dan latihan, personel, dan logistik untuk mendukung operasional dan perlindungan terhadap individu dan struktur komando. Dengan itu, Paspampres merupakan satuan elit yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan kelancaran acara kenegaraan di Indonesia.

Share
- Advertisement -
Baca Lainnya