Monday, July 7, 2025

Alasan Presiden Dapat DImakzulkan Sesuai UUD 1945

Share

- Advertisement -

Pemakzulan presiden dan wakil presiden bukan sekadar isu politik, tetapi sebuah mekanisme hukum yang diatur dalam konstitusi. Sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dari jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran serius seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya. Namun, proses pemakzulan tidak dapat dilakukan dengan sembarangan, melainkan melalui prosedur konstitusional mulai dari pengajuan pendapat di DPR hingga keputusan akhir di MPR.

Pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini mencantumkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usulan dari DPR jika terbukti melanggar hukum atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Pelanggaran hukum tersebut termasuk pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau tindakan tercela lainnya.

Dua kategori utama yang menjadi dasar pemakzulan adalah melanggar hukum dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi. Pemakzulan bukanlah proses yang ringan, melainkan langkah konstitusional yang memerlukan bukti yang kuat dan melalui tahapan-tahapan formal yang jelas. Tanpa dasar hukum yang kuat, pemakzulan dapat disalahgunakan sebagai alat politik untuk kepentingan sesaat. Itulah mengapa pemahaman terhadap proses pemakzulan dan persyaratan yang harus dipenuhi sangat penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru