Thursday, June 12, 2025

Pemakzulan: Pengertian dan Penerapannya di Indonesia

Share

- Advertisement -

Pemakzulan merupakan istilah yang sering muncul dalam percakapan politik, terutama ketika terjadi masalah serius dalam kepemimpinan atau dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat tinggi. Namun, apa sebenarnya definisi pemakzulan? Dan siapa yang dapat dikenai pemakzulan? Memahami makna pemakzulan secara lebih mendalam diharapkan dapat membantu masyarakat untuk merespons perkembangan politik dengan bijaksana.

Pengertian pemakzulan dimaknai sebagai kondisi di mana seseorang berhenti dari jabatannya atau turun dari tahta. Dari sini, terbentuklah kata-kata turunan seperti memakzulkan dan pemakzulan. Memakzulkan mengacu pada tindakan menurunkan seseorang dari tahta, memberhentikannya dari jabatan, atau melepaskan kedudukannya secara sukarela, terutama dalam konteks kerajaan. Sedangkan pemakzulan merujuk pada proses, cara, atau tindakan dalam menurunkan atau memberhentikan seseorang dari jabatan tersebut, termasuk presiden.

Dalam hukum Indonesia, pemakzulan hanya dapat diterapkan pada presiden atau wakil presiden yang sudah menjabat. Proses pemakzulan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, meskipun tidak secara eksplisit menyebut istilah pemakzulan, namun menggunakan terminologi yang serupa. Pemakzulan hanya bisa dilakukan terhadap presiden dan wakil presiden yang telah secara resmi menjalankan tugasnya.

Mekanisme pemakzulan dimulai dengan pendapat dari setidaknya 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan diakhiri dengan keputusan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Setiap tahapan pemakzulan memerlukan bukti yang kuat, proses hukum yang adil, serta pertimbangan konstitusional yang ketat. Tujuannya adalah memastikan bahwa pemakzulan dilakukan atas dasar pelanggaran serius, bukan karena tekanan politik atau kepentingan kelompok tertentu.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru