Sunday, July 20, 2025

Tangkap Nelayan Bunuh Pria di Pelabuhan: Polres Tanjung Priok

Share

- Advertisement -

Seorang nelayan berusia 32 tahun dengan inisial MY telah ditangkap oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena dituduh membunuh seorang pria di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara. Korban diduga tewas secara sadis setelah ditembus tenggorokannya dengan senjata tajam oleh pelaku. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Polisi Martuasah Tobing mengatakan bahwa insiden tersebut dimulai dari perseteruan antara pelaku dan korban terkait masalah asmara. Keadaan memanas dan berubah menjadi aksi kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal di tempat kejadian.

Polisi cepat tanggap setelah menerima informasi tersebut dan membentuk tim gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Sunda Kelapa dalam waktu kurang dari 12 jam sejak kejadian. Namun, pelaku berusaha melarikan diri dan melukai petugas sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terhadapnya. MY sebelumnya juga memiliki catatan kriminal di tahun-tahun sebelumnya yang memperkuat motif kekerasan yang dilakukannya. Akibatnya, polisi menjeratkannya dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 Ayat (3) KUHP serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru