Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan kronologi kasus dugaan pengeroyokan, penganiayaan, serta pencabulan di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, yang melibatkan adik kandung Habib Bahar bin Smith. Peristiwa ini terjadi di Gang Sate, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang pada Senin dini hari, 16 Juni 2025. Korban Z mendengar teriakan wanita memanggil namanya dan menemukan adiknya, S, dalam keadaan dicabuli. Tindakan selanjutnya mengarah ke konfrontasi fisik, yang berujung pada korban mendapat luka serius akibat serangan pisau.
Pelaku pertama berinisial YLK ditangkap di Jalan Panti Asuhan, Kelurahan Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, karena dugaan penusukan terhadap korban Z. Sementara pelaku kedua, berinisial EKK, ditangkap di Jalan Arjuna, Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, karena dugaan tindak pencabulan terhadap korban S. Ade Ary menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan akan ditindaklanjuti secara tuntas.