Kejaksaan Tinggi Maluku telah melaksanakan eksekusi terhadap empat petinggi Bank Modern Express Ambon yang terlibat dalam kasus korupsi penggelapan dana senilai Rp70 miliar dari tahun 2015 hingga 2022. Mereka yang dieksekusi termasuk Direktur PT Bank Modern Express Walter Dave Enggo, Kepala Devisi Operasional dan Support Vronsky Calvin Sahetapy, Harry Titaheluw, dan Alexander Gerald Pietersz. Mereka tiba di gedung Kejati Maluku untuk diperiksa intensif sekitar pukul 10:00 WIT.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ambon, Alfret Talompo, mengonfirmasi bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap terkait dengan kasus penggelapan di Bank Modern Express. Mereka kemudian digiring ke mobil tahanan setelah mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol. Saat berada di hadapan media, mereka tidak memberikan komentar dan tetap menunduk.
Adriansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, menjelaskan bahwa keempat tersangka ini diduga telah menggelapkan dana sebesar Rp70 miliar selama rentang waktu 2015-2022. Eksekusi mereka sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus ini. Masing-masing dari mereka juga dijatuhi vonis pidana penjara dan denda berdasarkan putusan pengadilan yang berwenang. Walter Dave Engko, Alexander Gerald Pietersz, Vronsky Calvin Sahetapy, dan Harry Titaheluw merupakan terpidana yang terlibat dalam kasus korupsi di Bank Modern Express Ambon.