Saturday, July 19, 2025

Pemprov Aceh Akan Respons Yusril Terkait Batas 4 Pulau Sengketa

Share

- Advertisement -

Pemerintah Provinsi Aceh menyatakan bahwa UU 1956 dan perjanjian MoU Helsinki tak bisa dipisahkan dari kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) mengenai batas wilayah yang mencakup empat pulau dalam wilayah Aceh. Dokumen kesepakatan tahun 1992 ini mengacu pada UU 1956 dan diperkuat dengan perjanjian MoU Helsinki. Selain itu, Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 juga disebutkan sebagai acuan penyelesaian batas daerah yang mengikuti kesepakatan kedua daerah yang berbatasan.

Dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017, Pasal 3 ayat 2 huruf f menegaskan bahwa dokumen penyelesaian batas daerah salah satunya adalah kesepakatan antara dua daerah yang berbatasan. Hal ini mengikat para pihak sesuai aturan yang berlaku. Pihak Pemerintah Aceh bertekad untuk merebut kembali empat pulau yang saat ini termasuk wilayah Sumatera Utara.

Pada pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Aceh akan menyajikan dokumen-dokumen terkait kepemilikan pulau, termasuk hasil kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumut tahun 1992. Meskipun ada sengketa kepemilikan, Pemerintah Aceh tidak akan menggunakan jalur hukum melalui PTUN dalam upaya merebut empat pulau tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya menyatakan bahwa perjanjian Helsinki tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan kepemilikan empat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara. Yusril menegaskan bahwa Undang-Undang 1956 juga tidak dapat menentukan status empat pulau tersebut.

Menurut Yusril, tapak batas wilayah muncul setelah era reformasi dengan pemekaran provinsi, kabupaten, dan kota. Undang-Undang pembentukan Provinsi Aceh Tahun 1956 tidak merujuk pada status empat pulau tersebut. Tindakan Pemerintah Aceh dalam menegaskan kepemilikan pulau-pulau tersebut tidak akan mengikutsertakan jalur hukum melalui PTUN. Sebaliknya, upaya akan difokuskan dalam bentuk administrasi dan konsultatif untuk mengklaim kembali empat pulau yang bersengketa.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru