Saturday, July 19, 2025

Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis Kalsel Divonis Bui seumur hidup

Share

- Advertisement -

Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan jurnalis Juwita asal Banjarbaru. Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan dihukum penjara seumur hidup. Selain itu, terdakwa juga dinyatakan dipecat dari dinas militer TNI AL dan beberapa barang bukti disita untuk dimusnahkan.

Setelah pembacaan putusan, terdakwa diberikan waktu tiga hari untuk menentukan langkah selanjutnya terkait vonis tersebut. Jika tidak ada konfirmasi, majelis hakim akan menganggap bahwa terdakwa menerima hukuman penjara seumur hidup. Kasus pembunuhan jurnalis Juwita terjadi di Kota Banjarbaru pada Maret 2025 di mana korban ditemukan tewas dengan beberapa luka lebam di lehernya tanpa tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Jurnalis Juwita bekerja untuk media lokal dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan.

Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin menyatakan menerima putusan tersebut sesuai dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup. Hingga saat ini, terdakwa bersama penasihat hukumnya masih mempertimbangkan sikap selanjutnya terhadap vonis tersebut.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru