Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden telah menegaskan komitmennya untuk mempercepat implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh wilayah. Upaya ini ditunjukkan melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dengan tema “Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pasca Diundangkan PP No. 28 Tahun 2024” yang diselenggarakan di Jakarta. Langkah tersebut merupakan bagian dari langkah-langkah perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari dampak buruk rokok dan asapnya, serta penegakan regulasi turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa pemerintah telah berhasil menyusun sebagian besar aturan pelaksana dari UU Kesehatan tersebut, terutama dalam pengendalian konsumsi rokok. Meskipun hal ini telah dilakukan, regulasi terkait rokok tetap diakui sebagai isu rumit karena melibatkan berbagai aspek seperti kesehatan, ekonomi, dan ketenagakerjaan. Menkes Budi mencatat tingginya prevalensi merokok di Indonesia dan meningkatnya penggunaan rokok elektronik di kalangan remaja.
Menanggapi tantangan dalam implementasi KTR, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan bahwa budaya merokok dan pengaruh iklan merupakan faktor penghambat. Ia menekankan perlunya intervensi pemerintah secara sistematis, yang akan diwujudkan melalui model Peraturan Daerah (Perda) yang dapat disesuaikan oleh daerah dengan batas waktu implementasi. Saat ini, 209 kabupaten/kota telah memiliki Perda dan Perkada KTR, sementara 28 kabupaten/kota lain masih belum memiliki regulasi terkait hal tersebut.
Melalui Rakornas ini, pemerintah secara bersama-sama dengan daerah diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang sehat dan melindungi generasi muda dari dampak buruk rokok. Implementasi KTR diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman rokok. Informasi terkait dapat diakses melalui layanan Halo Kemenkes atau sumber yang tersedia. Selamatkan lingkungan, selamatkan diri Anda dari bahaya rokok.