Pada Jumat, 13 Juni 2025, berita mengejutkan datang dari Jakarta. Anak di bawah umur diminta untuk melakukan siaran langsung atau live streaming dengan menunjukkan adegan dewasa, dengan iming-iming akan menerima gift atau hadiah dari penonton. Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ressa Fiardi Marasabessy mencatat kejadian tersebut. Muncikari menawarkan anak-anak ini untuk melakukan aksi dewasa di hadapan penonton secara live dengan harapan mendapatkan hadiah. Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ini dari patroli siber yang dilakukan polisi, yang berujung pada penangkapan dua pelaku di apartemen Sentul, Kabupaten Bogor. Para pelaku tersebut ditemukan sedang live streaming tanpa busana, dan selanjutnya disita ponsel, pakaian, serta buku rekening mereka. Tindakan ini sangat melanggar hukum dan menjadi perhatian serius dari pihak berwenang. Aksi ini juga menunjukkan modus operandi yang merugikan anak-anak dan melibatkan mereka dalam aktivitas yang tidak pantas. Upaya penegakan hukum harus dilakukan secara tegas untuk mencegah tindakan serupa terulang di masa depan.

Share
- Advertisement -
Baca Lainnya