Seorang pria bernama Aditya Dwi Nugraha (33), warga Kabupaten Kendal, menghadapi tuduhan pembunuhan terhadap perempuan bernama DNS (30) di sebuah kamar hotel di Jalan Imam Bonjol, Semarang Tengah. Polrestabes Semarang mengungkap kasus ini setelah Aditya berhasil ditangkap di Surabaya pada 10 Juni 2025. Penyidikan dimulai setelah korban ditemukan tak bernyawa di hotel tersebut dan kasusnya ditangani oleh jajaran Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.
Petugas medis mencurigai kasus ini karena korban memiliki luka lebam di tubuhnya. Polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa TKP dan rekaman CCTV hotel. Dari situ, tersangka terlihat terakhir kali bersama korban sebelum kejadian tragis itu terjadi. Tersangka dan korban, yang awalnya bertemu lewat aplikasi kencan, berakhir di kamar hotel di Semarang.
Tersangka marah karena tidak puas dengan pelayanan korban dan menganiayanya hingga korban meninggal dunia. Setelah kejadian itu, tersangka melarikan diri dan korban akhirnya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa. Pihak kepolisian mengambil alih kasus ini dan menyita sejumlah barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana. Taatilah peraturan hukum dan junjung tinggi keadilan.