Wednesday, January 21, 2026

4 Admin Grup Medsos Terjaring Kasus Gay Surabaya

Share

- Advertisement -

Dalam sebuah operasi yang dipimpin oleh Direktorat Siber Polda Jawa Timur, empat orang berhasil ditangkap karena diduga terlibat dalam sebuah jaringan kelompok penyuka sesama jenis di media sosial. Keempat tersangka tersebut adalah MI (21), yang berasal dari Jalan Gubeng Surabaya; Z (24) dari Jalan Tambaksari Surabaya; FS (44) dari Dukuh Pakis Surabaya; dan S (66) dari Jombang. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kasus ini diungkap setelah adanya grup Facebook dengan nama ‘Gay-Tuban-Lamongan-Bojonegoro’ yang dielola oleh tersangka MI.

Grup tersebut digunakan oleh MI untuk mengirim tautan ke grup WhatsApp ‘INFO VID’ guna mengajak orang-orang dengan orientasi seks sesama jenis. Tersangka lainnya, RZ (24), FS (44), dan S (66), aktif membagikan konten pornografi sesama jenis dalam grup tersebut untuk mencari pasangan dan teman kencan. Menurut Jules, jaringan ini dibuat semata-mata untuk memenuhi hasrat dan bersenang-senang, tanpa motivasi finansial.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal-pasal yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik serta pornografi. Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun, ditambah denda sebesar Rp250 juta hingga Rp1 miliar. Tindakan mereka ini merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang yang berlaku.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru