Dugaan Anggota DPR terkait Peralihan Empat Pulau dari Aceh ke Sumatera Utara Terkait Isu Migas
Sebuah dugaan menarik muncul dari Anggota DPR Muslim Ayub terkait peralihan empat pulau yang awalnya masuk wilayah Aceh menjadi wilayah administrasi Sumatera Utara. Menurutnya, hal ini terkait dengan potensi minyak dan gas bumi (migas) yang terdapat di pulau-pulau tersebut. Anggota DPR asal Aceh mengungkapkan adanya rencana investasi besar dari Uni Emirat Arab (UEA) yang tertarik untuk berinvestasi di empat pulau tersebut tanpa memberikan detail nominal investasi yang mencapai triliunan rupiah terkait dengan dugaan keberadaan gas alam.
Meskipun tidak merinci asal data sumber gas alam yang ada di pulau-pulau tersebut, Muslim Ayub meyakini bahwa ada potensi besar di sana. Beliau menekankan bahwa peralihan status administratif pulau-pulau itu dari Aceh ke Sumatera Utara sejak 1992 merupakan hal yang kontroversial. Menurutnya, keputusan seperti ini dapat menimbulkan ketegangan di masyarakat Aceh yang selama ini merasa marginal. Terlebih lagi, di tengah polemik tambang Raja Ampat di Papua Barat, situasi semakin kompleks.
Namun, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan pandangannya terkait masalah ini. Tito memberikan dukungan terhadap pengelolaan bersama sumber daya alam di empat pulau tersebut jika memang ada potensi. Ia menekankan pentingnya diplomasi antardaerah untuk menyelesaikan masalah perbatasan tanpa konflik. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa keempat pulau tersebut masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.
Dalam upaya meredam potensi polemik di masyarakat, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf bersepakat untuk bersama-sama menangani keputusan ini. Kedua gubernur membuka peluang kolaborasi dalam mengelola potensi sumber daya alam di pulau-pulau tersebut secara bersama. Meskipun terdapat klaim kepemilikan sebelumnya, pemerintah pusat berusaha menyelesaikan masalah perbatasan dengan pendekatan objektif dan legal.
Dengan kolaborasi dan dukungan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten terkait, semoga peralihan status administratif empat pulau ini dapat membuahkan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi kedua belah pihak. Diharapkan, kerja sama ini dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan di wilayah tersebut. Keputusan ini memang menimbulkan pro dan kontra, namun dengan pendekatan yang tepat, berbagai potensi dapat dimaksimalkan tanpa menimbulkan konflik yang merugikan kedua wilayah.