Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Kepolisian Daerah Bali telah menetapkan 38 pelaku penipuan daring yang menyasar warga negara asing asal Amerika Serikat. Kepala Kepolisian Daerah Bali, Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya, mengungkapkan bahwa para tersangka memanipulasi data pribadi untuk melakukan penipuan dengan modus cinta (love scam) sejak November 2023. Mereka beroperasi di empat lokasi di Kota Denpasar dan telah diamankan oleh tim yang melakukan penggeledahan serta mengamankan barang bukti terkait. Para tersangka berperan sebagai broadcaster atau operator yang mencari target love scam dengan sasaran akun telegram warga negara Amerika Serikat. Modus operandi para tersangka melibatkan pura-pura menjadi perempuan dengan menggunakan foto dan data diri palsu untuk mengelabui korban. Mereka juga mengirimkan link telegram khusus kepada korban untuk mendapatkan data pribadi dan mendapatkan bonus dari setiap data yang berhasil diambil. Para pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal 12 miliar.

Share
- Advertisement -
Baca Lainnya